KETAKSAAN MAKNA PADA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 SEBELUM AMANDEMEN
DOI:
https://doi.org/10.52333/didactique.v7i2.2036Keywords:
ketaksaan makna, UUD 1945Abstract
Ketaksaan makna dalam teks konstitusi dapat menimbulkan berbagai penafsiran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan ketatanegaraan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk ketaksaan makna yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen berdasarkan kajian semantik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data berupa naskah UUD 1945 sebelum amandemen, sedangkan data penelitian berupa kata, frasa, klausa, dan kalimat yang mengandung ketaksaan makna. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi dengan tahapan membaca, mengidentifikasi, mencatat, dan mengklasifikasikan data. Hasil penelitian menunjukkan adanya 44 data ketaksaan makna yang terdiri atas 25 ketaksaan leksikal, 17 ketaksaan referensial, dan 2 ketaksaan temporal. Temuan ini menunjukkan bahwa redaksi UUD 1945 sebelum amandemen masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi memengaruhi kepastian hukum. Oleh karena itu, kejelasan bahasa dalam konstitusi menjadi aspek penting dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dan demokratis.
Kata Kunci: Ketaksaan Makna; Semantik; UUD 1945; Konstitusi
References
Adhari, A. (2019). Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dialogia Iuridica , 11(1), 43–61.
Angraini, D. A., Ulya, A., & Noviyanti, S. (2024). Struktur Linguistik Bahasa Sintaksis dan Sematik. Journal on Education, 7(1), 6664–6675.
Chaer, A. (2007). Linguistik Umum (Ed. 3). Jakarta: Rineka Cipta.
Haty, K., & Ningsih, A.R. (2025). Ambiguitas Makna dalam Bab IV Perkawinan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Lingua Franca Jurnal Bahasa dan Sastra, 4(1), 1–14.
Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Pemaknaannya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum , 6(2), 78.
Nurhamidah, J. M., Pamungkas, B. P., & Hakim, F. (2024). Eksplorasi Ambiguitas Makna dalam Lirik Lagu Membasuh: Sebuah Pendekatan Semantik dengan Makna Kontekstual. Morfologi: Jurnal Ilmu Pendidikan, Bahasa, Sastra dan Budaya, 2(6), 311–318.
Nurhayati, N., Mayasari, E., Nu'ma, A.N.F., & Laksana, Y.D. (2022). Kedaulatan Negara Indonesia: Makna dan Implementasi Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Amnesti Jurnal Hukum , 4(1), 44–61.
Riani, R., & Pratamanti, E. (2018). Multitafsir Penggunaan Bahasa Indonesia pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seminar Nasional Struktural 2018, 147–158.
Suat, M. S. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi yang Disertai dengan Pendapat Hakim Berbeda (Dissenting Opinion) dalam Pemenuhan Prinsip-Prinsip Keadilan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 20(3), 731–741.
Supena, C.C. (2023). Tinjauan tentang Konsep Negara Hukum Indonesia pada Masa Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan , 9(2), 372–388.
Ullmann, S. (1972). Semantics: An Introduction to the Science of Meaning. Oxford: Basil Blackwell
Utami, N.H., Gustianingsih, Bangun, P. (2025). Ambiguitas Leksikal pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Basastra: Jurnal Kajian Bahasa dan Sastra Indonesia, 15(1), 74–82.
Wahyumi, P. (2017). Struktur Ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Sebelum dan Sesudah Amandemen). Bangun Rekaprima , 1(2), 41–55.
Yuliana, B.D., Cahyani, F., & Fatmawati. (2025). Makna Leksikal dan Gramatikal dalam Kajian Semantik pada Lirik Lagu "Lihat, Dengar, Rasakan" Karya Sheila On 7. Morfologi: Jurnal Ilmu Pendidikan, Bahasa, Sastra dan Budaya, 3(4), 157–169.
Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2016). Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif atas Undang Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya , 18(2), 328–338.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Athorida Faidana Syamsiyati, Anindita Yunina Azahro, Erik Nafansyah Cahya Risqi Ramadani, Nafiisah Rindy Farah, Yoga Yolanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





https://wa.link/s9j59s
