PENTINGNYA PEMAHAMAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB-P2) BAGI WAJIB PAJAK DI RT 30 DAN RT 31 KELURAHAN SAKO BARU KECAMATAN SAKO

Authors

  • Sugiharto Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tridinanti, Palembang, Sumatera Selatan
  • Dimas Pratama Putra Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tridinanti, Palembang, Sumatera Selatan
  • Rizal Effendi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tridinanti, Palembang, Sumatera Selatan
  • Rusmida Jun Harapan Hutabarat Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tridinanti, Palembang, Sumatera Selatan
  • Yancik Syafitri Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tridinanti, Palembang, Sumatera Selatan
  • Ernawati Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tridinanti, Palembang, Sumatera Selatan
  • Firdaus Sianipar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tridinanti, Palembang, Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.52333/jem.v2i1.107

Keywords:

Pemahaman PBBP2, Wajib Pajak PBBP2

Abstract

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi wajib pajak bumi dan bangunan (PBBP2) dalam pembayaran pajak adalah besarnya pembayaran PBBP2 terutang. Untuk dapat mengetahui besarnya pembayaran PBB P2 terutang tersebut diperlukan adanya pemahaman mengenai; subjek pajak, objek pajak, pengecualian objek pajak dan tarif pbbp2 terutang. Melalui pengabdian kepada masyarakat diharapkan agar peserta pengabdian sebagai wajib pajak dapat memahami besaran yang harus dibayar dalam PBBP2 terutang. Dengan demikian melalui pengabdian ini akan memberikan motivasi kepada para peserta untuk tidak menjadi penunggak pajak dan dapat menghindari denda pajak. Sasaran dalam pengabdian ini adalah masayarakat Rt 30 dan Rt 31 kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2023 jam 09.00 Wib sampai dengan selesai. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pemahaman tentang subjek pajak PBBP2, Objek pajak, pengecualian objek pajak PBBP2, pengisian Surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) sampai dengan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan perkotaan (PBBP2)

References

Kemenerian Hukum dan Ham, 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta.

Siti Resmi, 2015, Perpajakan Teori dan Ksus, Edisi 8 buku 2, Penerbit Salema Empat, Jakarta.

Perda Kota palembang, no. 3 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Dedi Purwana, 2017, Perpajakan Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Edisi 1, Jakarta.

Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2019/NO.18

Nurdin Hidayat, 2017, Perpajakan Teori dan Praktik, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

IAI, 2012, Materi Pelatihan Brevet A dan B Terpadu

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Sugiharto, Dimas Pratama Putra, Rizal Effendi, Rusmida Jun Harapan Hutabarat, Yancik Syafitri, Ernawati, & Firdaus Sianipar. (2023). PENTINGNYA PEMAHAMAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB-P2) BAGI WAJIB PAJAK DI RT 30 DAN RT 31 KELURAHAN SAKO BARU KECAMATAN SAKO. Jurnal Ekonomi Mengabdi, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.52333/jem.v2i1.107