KOMPARASI DIMENSI KERETA LIF MENURUT STANDAR REGULASI DAN STANDAR PABRIKAN
DOI:
https://doi.org/10.52333/destek.v12i2.707Keywords:
Kereta Lif , PP No. 16 Tahun 2021, SNI 03-6573-2001, Permenaker No. 6 Tahun 2017Abstract
Abstrak: Dimensi kereta lif telah diatur setidaknya dalam lima peraturan perundang-undangan. Menurut PP No. 16 Tahun 2021, ukuran kereta lif minimum 120 x 230 cm dengan lebar minimum bukaan pintu 110 cm. Mandat ini bersifat mengikat, namun perlu dilakukan kajian komparatif terkait dimensi tersebut dengan regulasi lainnya, serta ketersediaan standar kereta lif menurut pabrikan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kesesuaian dimensi kereta lif tersebut dengan beberapa Permen serta SNI yang masih berlaku beserta ketersediaan menurut sembilan merek lif popular di Indonesia. Metoda komparasi dilakukan antara regulasi dan standar pabrik lif penumpang jenis MR & MRL yang menjadi sampel. Hasil penelitian; pertama, bahwa untuk memenuhi standar menurut PP No. 16 Tahun 2021, kapasitas ideal kereta lif adalah 24 penumpang dan dapat diakomodir dengan menggunakan lif Hyundai (MR & MRL), Kone (MR & MRL), Mitsubishi (MR & MRL), Sigma (MR), Toshiba (MR & MRL) dan Thyssenkrupp (MR & MRL). Kedua, bahwa PP No. 16 Tahun 2021 selaras dengan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 namun tidak singkron dengan Permen PU No. 30/PRT/M/2006, Permenaker No. 6 Tahun 2017, SNI 03-6573-2001, serta SNI 03-1746-2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ramadisu Mafra, Zulfikri, Riduan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.