SPRINGKLER MANDATORY : PENEGASAN REGULATIF KEWAJIBAN SISTEM SPRINGKLER BERDASARKAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG DI INDONESIA
Keywords:
springkler otomatis, klasifikasi fungsi bangunan, PBG, SLF, regulasi keselamatan kebakaranAbstract
Penelitian ini menganalisis kewajiban penerapan sistem springkler otomatis pada bangunan gedung berdasarkan harmonisasi antara Permen PU No. 26/PRT/M/2008 dan SNI 03-3989-2000. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi celah regulasi dan potensi multitafsir dalam klasifikasi bangunan yang wajib dilindungi springkler. Metodologi yang digunakan adalah studi dokumen normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil menunjukkan bahwa sistem springkler diwajibkan pada fungsi bangunan tertentu, seperti apartemen, mall, fasilitas rawat inap, dan rumah tinggal, namun tidak secara eksplisit pada bangunan perkantoran. Selain itu, ditemukan pula belum adanya regulasi mandatory springkler untuk bangunan bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal, padahal bangunan tersebut memiliki tingkat risiko kebakaran dan kepadatan hunian yang tinggi. Tidak ada dasar normatif yang membolehkan penggantian springkler dengan hidran atau APAR. Temuan ini penting dalam proses penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dalam PBG dan SLF, karena tanpa kepastian hukum yang harmonis, akan muncul banyak multitafsir di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penegasan regulatif baru yang mampu mengisi kekosongan pengaturan dan menyelaraskan acuan teknis nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ramadisu Mafra, Zulfikri, Riduan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.